Arsip Tag: Keberlanjutan

Teknologi dan Alam: Mengenal Ecotechnofarming

Ecotechnofarming adalah pendekatan pertanian yang menggabungkan inovasi teknologi dengan prinsip ekologi berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan sistem produksi pangan yang tidak hanya efisien, tetapi juga ramah lingkungan. Dalam konteks global, konsep ini menjadi solusi untuk tantangan ketahanan pangan dan perubahan iklim. Di Indonesia, ecotechnofarming memiliki relevansi yang sangat tinggi karena kondisi geografis dan sosial yang unik.

Asal Usul dan Definisi

Istilah “ecotechnofarming” berasal dari tiga kata: eco (ekologi), techno (teknologi), dan farming (pertanian). Secara sederhana, ecotechnofarming dapat diartikan sebagai model pertanian yang memadukan prinsip ekologi berkelanjutan dengan teknologi pertanian modern yang hemat sumber daya. Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa pertanian masa depan harus mampu menghasilkan pangan yang cukup, sehat, dan aman tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Akar Pemikiran

Gagasan ini muncul dari perkembangan dua aliran besar dalam dunia pertanian:
Pertanian Ekologis yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan minim input kimia.
Pertanian Berbasis Teknologi yang menekankan efisiensi, produktivitas tinggi, dan penggunaan inovasi seperti sensor, otomasi, dan rekayasa sistem.

Dalam praktiknya, kedua aliran ini sering dianggap berseberangan. Pertanian ekologis dinilai terlalu “tradisional” dan sulit memenuhi permintaan pasar yang besar, sementara pertanian modern sering dituding merusak ekosistem. Ecotechnofarming berusaha menjadi titik temu—meminimalkan kelemahan masing-masing pendekatan, sambil mengoptimalkan kekuatannya.

Ciri Khas dan Pendekatan

Beberapa ciri khas ecotechnofarming meliputi:
1. Diversifikasi Komoditas: Mengurangi risiko kegagalan akibat hama, penyakit, atau fluktuasi iklim.
2. Pola Integratif dan Zero Waste: Limbah satu komoditas menjadi input bagi komoditas lain.
3. Pemanfaatan Teknologi Sesuai Konteks Lokal: Memilih teknologi yang sesuai dengan sumber daya, kapasitas, dan kebutuhan lokal.
4. Orientasi Keberlanjutan: Menjaga kelestarian sumber daya alam dan mengantisipasi perubahan iklim.

Prinsip Utama Ecotechnofarming

Ecotechnofarming didasarkan pada empat prinsip utama:
1. Diversifikasi Komoditas: Meningkatkan ketahanan ekosistem dan nilai gizi.
2. Pola Integratif dan Zero Waste: Mencegah pemborosan sumber daya dan mengurangi polusi.
3. Pemanfaatan Teknologi Sesuai Konteks Lokal: Memastikan adopsi teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
4. Orientasi Keberlanjutan: Menjaga kelestarian sumber daya alam dan mengurangi dampak lingkungan.

Strategi Praktis Mengubah Pekarangan Jadi Kebun Pangan

Memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan berkelanjutan memerlukan perencanaan matang. Berikut langkah-langkah praktis:
1. Desain Lahan yang Efisien dan Adaptif: Memperhatikan orientasi matahari, akses air, dan pola aliran angin.
2. Pemilihan Komoditas yang Tepat: Memilih tanaman dan hewan yang sesuai dengan iklim lokal dan kebutuhan keluarga.
3. Penerapan Teknologi Tepat Guna Sederhana: Menggunakan irigasi tetes gravitasi, komposter rumah tangga, dan vertikultur modular.

Tantangan, Peluang, dan Ajakan untuk Mengadopsi

Meski ecotechnofarming menawarkan banyak manfaat, penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak masyarakat belum memiliki pengetahuan memadai tentang cara merancang atau mengoperasikan teknologi. Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan persepsi masyarakat tentang fungsi pekarangan juga menjadi hambatan.

Namun, peluang pengembangan ecotechnofarming terbuka lebar. Program pemerintah dan gerakan urban farming sudah mulai menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. Dukungan dari komunitas dan kemitraan dengan pihak swasta bisa mempercepat penyediaan teknologi tepat guna dan memberi pendampingan yang dibutuhkan.

Mulailah dari langkah sederhana. Tanam sayuran daun di vertikultur atau pot bekas, olah limbah dapur menjadi kompos, pasang sistem irigasi tetes berbasis gravitasi, atau integrasikan ikan dan tanaman dengan aquaponik sederhana. Tidak harus menunggu lahan luas atau modal besar. Yang terpenting adalah kemauan untuk memulai dan keberlanjutan dalam merawat.

Bayangkan jika setiap rumah di Indonesia memiliki pekarangan produktif berbasis ecotechnofarming. Kita akan mengurangi ketergantungan pada impor pangan, memperkuat ekonomi lokal, dan meninggalkan warisan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Masa depan ketahanan pangan bukan hanya urusan kebijakan di meja pemerintah, tetapi dimulai dari halaman rumah kita sendiri.

AZWI Minta Tolak Naskah INC dalam Perjanjian Global Plastik

Kritik terhadap Teks Perjanjian Global Plastik yang Dianggap Lemah

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyampaikan penolakan terhadap teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik. Dokumen tersebut dinilai sebagai kemunduran besar dalam upaya mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Sebelumnya, proses negosiasi selama tiga tahun menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian yang ambisius dan komprehensif.

AZWI adalah jaringan organisasi yang berkomitmen pada penerapan konsep zero waste melalui berbagai program dan inisiatif. Beberapa anggota AZWI juga menjadi pengamat di INC 5.2 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dari tanggal 5 hingga 14 Agustus 2025. Salah satu peserta yang hadir adalah Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation.

Yuyun menyatakan bahwa teks yang dirilis tidak mencerminkan kepentingan semua pihak, tetapi lebih banyak menguntungkan negara-negara penghasil plastik. Meskipun preambul menyebutkan adanya keseimbangan antara berbagai delegasi, beberapa paragraf dalam dokumen tersebut justru memprioritaskan kepentingan negara-negara produsen plastik. Selain itu, sejumlah garis merah yang diajukan oleh delegasi negara progresif diabaikan dalam teks terbaru ini.

Salah satu elemen utama yang lemah dalam teks Chair adalah ketiadaan kewajiban global yang mengikat untuk pengurangan produksi plastik atau penghapusan bahan kimia berbahaya. Padahal, sebanyak 140 negara telah menyerukan larangan dan phase-out terhadap bahan-bahan tersebut. Selain itu, tidak ada ketentuan yang jelas tentang keharusan penghapusan plastic chemicals, emisi, atau pengurangan produksi.

Sebaliknya, istilah seperti recycling dan circularity disebutkan sebanyak 13 kali, begitu pula dengan kata waste. Hal ini menunjukkan fokus teks hanya pada bagian hilir dari masalah plastik, bukan pada solusi yang menyeluruh.

Kekurangan dalam Teks Perjanjian

Tidak hanya itu, teks juga tidak memiliki kewajiban untuk mendesain produk plastik yang aman, dapat digunakan ulang, dan bebas dari zat beracun. Meskipun 129 negara mendukung hal ini selama negosiasi minggu lalu, teks tersebut masih sangat lemah dalam aspek ini. Bahkan, ketentuan tentang reuse hanya disebut sebagai fitur desain tanpa target kuantitatif atau kewajiban pelaporan.

Selain itu, tidak ada mekanisme voting yang efektif di COP untuk memutuskan isu substansi. Meski 120 negara mendukung klausul ini, dana multilateral yang disebutkan tidak memiliki kewajiban kontribusi, sehingga janji pembiayaan menjadi tidak nyata.

Yuyun menyarankan agar delegasi menolak teks ini sebagai dasar negosiasi. Menurutnya, teks terbaru tidak memiliki ambisi yang cukup tinggi dan meremehkan masukan dari lebih 170 negara. Ia menekankan bahwa isu utama yang harus dimasukkan ke dalam pasal perjanjian adalah pembatasan dan pengurangan produksi plastik serta bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produksi plastik.

Kritik dari Anggota Lain

Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia, menyebut teks ini sebagai “waste management treaty” bukan “plastic treaty” yang mencakup seluruh siklus hidup plastik sesuai dengan mandat Resolusi UNEA 5/14. Ia menilai teks ini tidak menunjukkan komitmen global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran plastik, meskipun bukti-bukti sudah disajikan oleh para ilmuwan.

Ia menyoroti ketidakmampuan teks dalam mengatur solusi pencegahan polusi plastik di hulu, khususnya sistem guna ulang. Tidak ada target global untuk reuse/refill, tidak ada pasal yang mewajibkan transisi sistemik, dan tidak ada pengurangan produksi plastik. Bahkan, ketentuan terkait bahan kimia berbahaya dan kesehatan publik dihapus dari teks, padahal hal ini penting untuk keamanan sistem reuse.

Penolakan terhadap Teks yang Tidak Ambisius

Ibar Akbar, Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, menilai teks ini menyerahkan masa depan planet kepada kepentingan petrostate dan industri. Dengan bahasa yang lemah dan target kosong, teks ini memastikan produksi plastik terus meningkat tanpa batas. Pencemaran plastik terus membunuh ekosistem, mencemari pangan dan air, serta mengancam kesehatan miliaran orang.

Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, menyatakan bahwa perjanjian global yang tidak memotong produksi plastik sama saja dengan business as usual atau status quo. Ia berharap negara-negara yang sedang bernegosiasi di Jenewa menolak teks lemah ini dan menepati janji ambisi mereka. Ia menekankan bahwa negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada pelobi industri.

Dengan 30 jam tersisa untuk negosiasi, Nindhita menyatakan bahwa teks ini gagal melindungi planet dari pencemaran plastik. Ia menilai teks ini adalah kemenangan bagi industri dan negara-negara penghasil minyak. Ia mengimbau seluruh negara untuk menolak teks ini dan memperjuangkan perjanjian yang kuat, mengikat, serta melindungi generasi saat ini dan yang akan datang.

Biomassa Kayu: Solusi Energi Bersih atau Ancaman Deforestasi?

Peran Indonesia dalam Pasar Pelet Kayu Asia Tenggara

Data perdagangan tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari tiga penyuplai pelet kayu terbesar di kawasan Asia Tenggara. Di wilayah ini, Vietnam menjadi negara utama yang menyuplai, diikuti oleh Malaysia dan Indonesia. Pelet kayu dari Asia Tenggara banyak dipasarkan ke Asia Timur, terutama Korea Selatan dan Jepang, untuk memenuhi kebutuhan biomassa kayu.

Pada tahun 2023, permintaan pelet kayu di Korea Selatan mencapai 3,7 juta ton sementara di Jepang mencapai 5,8 juta ton. Prediksi mengatakan bahwa jumlah permintaan akan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2030. Dengan situasi ini, negara-negara penyuplai seperti Indonesia terdorong untuk memproduksi lebih banyak pelet kayu.

Pelet kayu adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari serbuk kayu yang dipadatkan. Saat ini, pelet kayu dianggap sebagai substitusi bahan bakar fosil yang menawarkan solusi hijau. Bahan ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti menghangatkan ruangan, memasak, hingga membangkitkan listrik.

Korea Selatan dan Jepang merupakan dua negara tujuan utama ekspor pelet kayu Indonesia. Dalam periode 2021-2023, sebanyak 61,1% dari total ekspor pelet kayu Indonesia dikirim ke Korea Selatan. Jumlahnya meningkat pesat dari 49,8 ton menjadi 68.025 ton selama tiga tahun dengan total ekspor mencapai 89.476,2 ton. Sementara itu, total ekspor pelet kayu ke Jepang mencapai 38,4%. Jumlahnya juga meningkat, dari 54 ton menjadi 52.734 ton. Selama tiga tahun, jumlahnya mencapai 56.229,4 ton.

Kebijakan subsidi energi terbarukan di Korea Selatan dan Jepang, termasuk untuk pelet kayu dan kayu serpih, mendorong peningkatan permintaan yang signifikan.

Isu Deforestasi Akibat Perdagangan Biomassa

Perdagangan yang menjanjikan ini meninggalkan jejak deforestasi di hutan Indonesia. Pengamatan oleh berbagai lembaga seperti Auriga Nusantara, Forest Watch Indonesia, Trend Asia, Solutions for Our Climate, dan Mighty Earth menunjukkan bahwa Hutan Tanaman Energi (HTE) menjadi ancaman baru bagi hutan alami yang membutuhkan restorasi dan perlindungan.

Saat ini, dari 1,2 juta hektar HTE di Indonesia, 400 ribu hektar di antaranya merupakan hutan tropis alami. Mandat co-firing 10% yang diterapkan di Indonesia akan meningkatkan kebutuhan 10,23 juta ton pelet kayu setiap tahun. Untuk memenuhi permintaan ini, dibutuhkan area seluas 3,27 juta lapangan sepak bola yang mendorong laju deforestasi hingga 2,1 juta hektar per tahun.

Salah satu wilayah yang terdampak aktivitas ini adalah Gorontalo. Sepanjang Januari-Agustus 2023, terjadi pembukaan lahan seluas 1.032 hektar oleh dua perusahaan untuk produksi pelet kayu. Hal tersebut juga tercantum dalam hasil riset gabungan pengamat bertajuk “Unheeded Warnings: Forest Biomass Threats to Tropical Forests In Indonesia and Southeast Asia” yang dirilis Oktober 2024.

Banyak perusahaan di Gorontalo yang awalnya memiliki izin usaha kelapa sawit, kemudian bergerak ke bisnis pelet kayu. Setelah membuka lahan di area penuh keanekaragaman hayati, para perusahaan menggantinya dengan pohon gaharu secara monokultur.

Kritik Terhadap Produksi Biomassa

HTE merupakan pemanfaatan area hutan untuk menghasilkan bahan baku biomassa, di antaranya adalah pelet kayu dan kayu serpih. Kepala Program Hutan dan Penggunaan Lahan Solutions for Our Climate (SFOC) Korea Selatan, Hansae Song, menyebut proses produksi, distribusi, hingga penggunaan biomassa sangat emisif, destruktif, dan sarat masalah hak asasi manusia.

“Ketika kayu dibakar untuk menghasilkan energi di pembangkit listrik, dengan jumlah energi yang sama, emisi karbon dioksidanya justru lebih besar daripada batu bara, gas, atau minyak,” ucap Song dalam diskusi di Jakarta.

Song menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Korea Selatan menggunakan pembakaran kayu utuh untuk suplai energi pembangkit listrik mereka. Tren kemudian bergeser ke utilitas swasta yang menggunakan pelet kayu dan kayu serpih untuk pembangkit listrik. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Korea Selatan menyadari bahwa pembakaran kayu utuh bukan solusi iklim sepenuhnya.

Setelah banyak audiensi dilakukan oleh SFOC, Song menyebut adanya respons positif dari pemerintah di negaranya. Impor biomassa Korea Selatan secara bertahap akan ditutup dan berlaku untuk jangka panjang.

Ambisi Penggunaan Biomassa di Indonesia

Co-firing biomassa di PLTU menjadi salah satu jalan mencapai transisi energi sektor ketenagalistrikan, tertulis dalam peta jalan yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Targetnya, PLTU co-firing biomassa dan carbon capture storage mencapai 54 GW atau 12,2% bauran energi terbarukan non-variabel pada 2060.

Pada 2024 lalu, PLN mengimplementasikan teknologi co-firing pada 47 PLTU. Total konsumsi biomassa mencapai 1,62 juta ton dan diklaim menurunkan emisi karbon sebesar 1,87 juta ton CO2. Co-firing ini disebut menyumbang bauran energi terbarukan sebesar 1,86% pada 2024, meningkat dibandingkan tingkat baurannya pada 2023, yaitu 1,2%.

Sumber biomassa yang dimanfaatkan PLN adalah sawdust, wood chip, cangkang sawit, sekam padi, pelet sekam padi, bonggol jagung, bahan bakar jumputan padat, pelet tankos kelapa sawit, cangkang kemiri, dan limbah racik uang kertas. Tahun ini, penggunaan energi biomassa diperluas ke 52 PLTU dengan kebutuhan biomassa mencapai 10,2 juta ton.