Arsip Tag: lingkungan

Perjuangan Suku di Hutan Menuju Dunia Global

Perhelatan Bersejarah di Brazzaville dan Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Bumi

Di balik sorotan media, sebuah perhelatan penting berlangsung di Brazzaville, Republik Kongo. Kongres yang diberi judul First Global Congress of Indigenous Peoples and Local Communities for the Forest Basins menjadi momen bersejarah yang memperkuat kerja sama antar negara-negara di kawasan selatan dalam menghadapi krisis planet yang kita hadapi saat ini. Krisis-krisis tersebut mencakup perubahan iklim, kerusakan keanekaragaman hayati, serta pencemaran lingkungan.

Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hasil dari forum ini bukan sekadar simbol solidaritas global, tetapi juga memberikan dorongan tambahan untuk memperkuat desakan agar pengakuan penuh atas hak dan wilayah masyarakat adat segera direalisasikan, khususnya di Indonesia.

Spirit dari Brazzaville sangat relevan untuk digaungkan kembali, terlebih saat masyarakat adat dunia memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) setiap 9 Agustus. Tahun ini, AMAN mengangkat tema “Memperkuat Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan” dengan tagar #TheAnswerIsUs, sebagai penegasan bahwa masyarakat adat adalah penjaga ekosistem terbaik dunia. Dalam konteks aksi iklim, kami bukan hanya korban—tetapi juga penjaga, pelaku, dan pemimpin.

Kongres yang diselenggarakan selama empat hari pada Mei lalu, diorganisir oleh Global Alliance of Territorial Communities dan Rights and Resources Initiative, mempertemukan para penjaga hutan dari empat bentang alam besar: Amazon, Kongo, Borneo-Mekong-Asia Tenggara, dan Mesoamerika. Semua peserta membawa satu pesan yang sama: “Masa depan bumi tidak bisa diselamatkan tanpa pengakuan dan partisipasi nyata masyarakat adat dan komunitas lokal.”

Pesan Utama dari Kongres Global

Pesan yang diharapkan dapat disebarkan melalui penyelenggaraan forum itu adalah tentang tiga pilar pembangunan berkelanjutan: perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, dan partisipasi masyarakat adat serta komunitas lokal di negara-negara berkembang. Tujuan bersama adalah memastikan bahwa hak, kehidupan, dan sistem pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal mendapat tempat sentral dalam pengelolaan lingkungan global, pendanaan iklim, dan solusi konservasi.

Ironisnya, ketika dunia mulai mengakui peran masyarakat adat, ancaman terhadap hak dan wilayah adat di Indonesia justru semakin besar. Pemerintah, dalam mengejar target pembangunan ekonomi, masih terlalu bergantung pada pendekatan ekstraktif—mulai dari ekspansi lumbung pangan, produksi biofuel, hingga proyek perdagangan karbon—yang sering kali dibungkus dalam narasi transisi energi atau ekonomi hijau.

Dampaknya nyata: pembalakan hutan ilegal meningkat, eksploitasi mineral kritis makin masif, dan wilayah adat terus terancam digerus investasi. Menurut laporan Tempo (Juni 2025), hingga tahun lalu sudah ada 152 perusahaan yang mengantre konsesi baru di kawasan hutan seluas 4,8 juta hektare. Proses perizinannya tertutup, dan wilayah adat kembali menjadi objek rebutan.

Ironi itu makin telanjang bila dibandingkan dengan janji Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya—yakni menolak dominasi kekayaan negara oleh segelintir orang. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Rancangan Undang-Undang yang Masih Tertunda

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diusulkan sejak 2009 masih belum kunjung disahkan. Justru yang lebih cepat bergerak adalah antrean perizinan baru yang berpotensi merampas hak 37 komunitas masyarakat adat di atas 310 ribu hektare wilayah adat.

Di Brazzaville, para delegasi kongres menyepakati satu hal penting: masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar pihak yang terkena dampak perubahan iklim, melainkan pemilik solusi. Kami adalah pemegang hak dan harus diakui sebagai pemimpin dalam pelindungan lingkungan, pendanaan iklim, dan konservasi.

Pesan kuat juga disampaikan kepada pemerintah, donor, dan lembaga global: wujudkan kemitraan sejati—berbasis pada rasa hormat, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama untuk meregenerasi planet ini bagi generasi sekarang dan mendatang.

Langkah yang Harus Dilakukan

Kesepakatan yang dihasilkan di Brazzaville akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belem, Brasil, November mendatang. Pesan-pesan yang akan dibawa ke COP30 memiliki makna yang jauh lebih besar: ini adalah peta jalan bagi perjuangan ke depan—baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Apa yang bisa dilakukan? Banyak. Dari dokumentasi dan riset, narasi publik dan advokasi, hingga desakan kebijakan. Semua itu telah dilakukan, namun butuh didorong lebih jauh. Strategi yang disepakati di Brazzaville menekankan pentingnya: Pertama, Kolaborasi global yang lebih luas dengan aktor-aktor yang aktif mendukung masyarakat adat. Kedua, Pemanfaatan forum internasional seperti COP sebagai panggung untuk menegaskan posisi masyarakat adat dalam agenda iklim. Ketiga, Mekanisme pendanaan iklim yang adil, tidak berbasis pasar, dan langsung menjangkau masyarakat adat serta komunitas lokal.

Indonesia memiliki potensi besar. Hingga Mei 2025, data menunjukkan bahwa total wilayah ICCAs yang telah terdaftar seluas 647,4 ribu hektar secara nasional. Masih ada potensi hingga 33,6 juta hektare wilayah adat yang sudah dipetakan dan belum sepenuhnya diakui negara.

Namun potensi ini hanya akan menjadi angka di atas kertas jika tidak segera diakui dan dilindungi. Perjuangan ini masih panjang, tetapi dengan tambahan daya dari Brazzaville, arah langkah kita menjadi lebih terang—ibarat terowongan gelap yang mulai menerima cahaya dari ujungnya.

Selamat Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia Tahun 2025!

Teknologi dan Alam: Mengenal Ecotechnofarming

Ecotechnofarming adalah pendekatan pertanian yang menggabungkan inovasi teknologi dengan prinsip ekologi berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan sistem produksi pangan yang tidak hanya efisien, tetapi juga ramah lingkungan. Dalam konteks global, konsep ini menjadi solusi untuk tantangan ketahanan pangan dan perubahan iklim. Di Indonesia, ecotechnofarming memiliki relevansi yang sangat tinggi karena kondisi geografis dan sosial yang unik.

Asal Usul dan Definisi

Istilah “ecotechnofarming” berasal dari tiga kata: eco (ekologi), techno (teknologi), dan farming (pertanian). Secara sederhana, ecotechnofarming dapat diartikan sebagai model pertanian yang memadukan prinsip ekologi berkelanjutan dengan teknologi pertanian modern yang hemat sumber daya. Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa pertanian masa depan harus mampu menghasilkan pangan yang cukup, sehat, dan aman tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Akar Pemikiran

Gagasan ini muncul dari perkembangan dua aliran besar dalam dunia pertanian:
Pertanian Ekologis yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan minim input kimia.
Pertanian Berbasis Teknologi yang menekankan efisiensi, produktivitas tinggi, dan penggunaan inovasi seperti sensor, otomasi, dan rekayasa sistem.

Dalam praktiknya, kedua aliran ini sering dianggap berseberangan. Pertanian ekologis dinilai terlalu “tradisional” dan sulit memenuhi permintaan pasar yang besar, sementara pertanian modern sering dituding merusak ekosistem. Ecotechnofarming berusaha menjadi titik temu—meminimalkan kelemahan masing-masing pendekatan, sambil mengoptimalkan kekuatannya.

Ciri Khas dan Pendekatan

Beberapa ciri khas ecotechnofarming meliputi:
1. Diversifikasi Komoditas: Mengurangi risiko kegagalan akibat hama, penyakit, atau fluktuasi iklim.
2. Pola Integratif dan Zero Waste: Limbah satu komoditas menjadi input bagi komoditas lain.
3. Pemanfaatan Teknologi Sesuai Konteks Lokal: Memilih teknologi yang sesuai dengan sumber daya, kapasitas, dan kebutuhan lokal.
4. Orientasi Keberlanjutan: Menjaga kelestarian sumber daya alam dan mengantisipasi perubahan iklim.

Prinsip Utama Ecotechnofarming

Ecotechnofarming didasarkan pada empat prinsip utama:
1. Diversifikasi Komoditas: Meningkatkan ketahanan ekosistem dan nilai gizi.
2. Pola Integratif dan Zero Waste: Mencegah pemborosan sumber daya dan mengurangi polusi.
3. Pemanfaatan Teknologi Sesuai Konteks Lokal: Memastikan adopsi teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
4. Orientasi Keberlanjutan: Menjaga kelestarian sumber daya alam dan mengurangi dampak lingkungan.

Strategi Praktis Mengubah Pekarangan Jadi Kebun Pangan

Memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan berkelanjutan memerlukan perencanaan matang. Berikut langkah-langkah praktis:
1. Desain Lahan yang Efisien dan Adaptif: Memperhatikan orientasi matahari, akses air, dan pola aliran angin.
2. Pemilihan Komoditas yang Tepat: Memilih tanaman dan hewan yang sesuai dengan iklim lokal dan kebutuhan keluarga.
3. Penerapan Teknologi Tepat Guna Sederhana: Menggunakan irigasi tetes gravitasi, komposter rumah tangga, dan vertikultur modular.

Tantangan, Peluang, dan Ajakan untuk Mengadopsi

Meski ecotechnofarming menawarkan banyak manfaat, penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak masyarakat belum memiliki pengetahuan memadai tentang cara merancang atau mengoperasikan teknologi. Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan persepsi masyarakat tentang fungsi pekarangan juga menjadi hambatan.

Namun, peluang pengembangan ecotechnofarming terbuka lebar. Program pemerintah dan gerakan urban farming sudah mulai menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. Dukungan dari komunitas dan kemitraan dengan pihak swasta bisa mempercepat penyediaan teknologi tepat guna dan memberi pendampingan yang dibutuhkan.

Mulailah dari langkah sederhana. Tanam sayuran daun di vertikultur atau pot bekas, olah limbah dapur menjadi kompos, pasang sistem irigasi tetes berbasis gravitasi, atau integrasikan ikan dan tanaman dengan aquaponik sederhana. Tidak harus menunggu lahan luas atau modal besar. Yang terpenting adalah kemauan untuk memulai dan keberlanjutan dalam merawat.

Bayangkan jika setiap rumah di Indonesia memiliki pekarangan produktif berbasis ecotechnofarming. Kita akan mengurangi ketergantungan pada impor pangan, memperkuat ekonomi lokal, dan meninggalkan warisan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Masa depan ketahanan pangan bukan hanya urusan kebijakan di meja pemerintah, tetapi dimulai dari halaman rumah kita sendiri.

AZWI Minta Tolak Naskah INC dalam Perjanjian Global Plastik

Kritik terhadap Teks Perjanjian Global Plastik yang Dianggap Lemah

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyampaikan penolakan terhadap teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik. Dokumen tersebut dinilai sebagai kemunduran besar dalam upaya mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Sebelumnya, proses negosiasi selama tiga tahun menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian yang ambisius dan komprehensif.

AZWI adalah jaringan organisasi yang berkomitmen pada penerapan konsep zero waste melalui berbagai program dan inisiatif. Beberapa anggota AZWI juga menjadi pengamat di INC 5.2 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dari tanggal 5 hingga 14 Agustus 2025. Salah satu peserta yang hadir adalah Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation.

Yuyun menyatakan bahwa teks yang dirilis tidak mencerminkan kepentingan semua pihak, tetapi lebih banyak menguntungkan negara-negara penghasil plastik. Meskipun preambul menyebutkan adanya keseimbangan antara berbagai delegasi, beberapa paragraf dalam dokumen tersebut justru memprioritaskan kepentingan negara-negara produsen plastik. Selain itu, sejumlah garis merah yang diajukan oleh delegasi negara progresif diabaikan dalam teks terbaru ini.

Salah satu elemen utama yang lemah dalam teks Chair adalah ketiadaan kewajiban global yang mengikat untuk pengurangan produksi plastik atau penghapusan bahan kimia berbahaya. Padahal, sebanyak 140 negara telah menyerukan larangan dan phase-out terhadap bahan-bahan tersebut. Selain itu, tidak ada ketentuan yang jelas tentang keharusan penghapusan plastic chemicals, emisi, atau pengurangan produksi.

Sebaliknya, istilah seperti recycling dan circularity disebutkan sebanyak 13 kali, begitu pula dengan kata waste. Hal ini menunjukkan fokus teks hanya pada bagian hilir dari masalah plastik, bukan pada solusi yang menyeluruh.

Kekurangan dalam Teks Perjanjian

Tidak hanya itu, teks juga tidak memiliki kewajiban untuk mendesain produk plastik yang aman, dapat digunakan ulang, dan bebas dari zat beracun. Meskipun 129 negara mendukung hal ini selama negosiasi minggu lalu, teks tersebut masih sangat lemah dalam aspek ini. Bahkan, ketentuan tentang reuse hanya disebut sebagai fitur desain tanpa target kuantitatif atau kewajiban pelaporan.

Selain itu, tidak ada mekanisme voting yang efektif di COP untuk memutuskan isu substansi. Meski 120 negara mendukung klausul ini, dana multilateral yang disebutkan tidak memiliki kewajiban kontribusi, sehingga janji pembiayaan menjadi tidak nyata.

Yuyun menyarankan agar delegasi menolak teks ini sebagai dasar negosiasi. Menurutnya, teks terbaru tidak memiliki ambisi yang cukup tinggi dan meremehkan masukan dari lebih 170 negara. Ia menekankan bahwa isu utama yang harus dimasukkan ke dalam pasal perjanjian adalah pembatasan dan pengurangan produksi plastik serta bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produksi plastik.

Kritik dari Anggota Lain

Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia, menyebut teks ini sebagai “waste management treaty” bukan “plastic treaty” yang mencakup seluruh siklus hidup plastik sesuai dengan mandat Resolusi UNEA 5/14. Ia menilai teks ini tidak menunjukkan komitmen global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran plastik, meskipun bukti-bukti sudah disajikan oleh para ilmuwan.

Ia menyoroti ketidakmampuan teks dalam mengatur solusi pencegahan polusi plastik di hulu, khususnya sistem guna ulang. Tidak ada target global untuk reuse/refill, tidak ada pasal yang mewajibkan transisi sistemik, dan tidak ada pengurangan produksi plastik. Bahkan, ketentuan terkait bahan kimia berbahaya dan kesehatan publik dihapus dari teks, padahal hal ini penting untuk keamanan sistem reuse.

Penolakan terhadap Teks yang Tidak Ambisius

Ibar Akbar, Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, menilai teks ini menyerahkan masa depan planet kepada kepentingan petrostate dan industri. Dengan bahasa yang lemah dan target kosong, teks ini memastikan produksi plastik terus meningkat tanpa batas. Pencemaran plastik terus membunuh ekosistem, mencemari pangan dan air, serta mengancam kesehatan miliaran orang.

Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, menyatakan bahwa perjanjian global yang tidak memotong produksi plastik sama saja dengan business as usual atau status quo. Ia berharap negara-negara yang sedang bernegosiasi di Jenewa menolak teks lemah ini dan menepati janji ambisi mereka. Ia menekankan bahwa negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada pelobi industri.

Dengan 30 jam tersisa untuk negosiasi, Nindhita menyatakan bahwa teks ini gagal melindungi planet dari pencemaran plastik. Ia menilai teks ini adalah kemenangan bagi industri dan negara-negara penghasil minyak. Ia mengimbau seluruh negara untuk menolak teks ini dan memperjuangkan perjanjian yang kuat, mengikat, serta melindungi generasi saat ini dan yang akan datang.