Arsip Tag: musisi

Nyanyi, Antara Perselisihan Royalti dan Manfaat Kesehatan yang Terabaikan

Perdebatan Royalti Musik dan Pengaruhnya pada Kehidupan Sehari-hari

Beberapa waktu terakhir, dunia musik Indonesia diwarnai dengan perdebatan sengit terkait royalti. Perseteruan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari para musisi hingga pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran. Bagi sebagian musisi, royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya mereka. Namun bagi sebagian pemilik usaha, aturan pemungutannya masih membingungkan dan terasa membebani. Akibatnya, terjadi tarik ulur kepentingan yang sulit diakhiri dalam waktu singkat.

Fenomena yang muncul sebagai dampak dari kisruh ini cukup menarik. Banyak kafe dan restoran yang memilih berhati-hati dalam memutar musik di ruang publik. Ada yang mengganti playlist lagu populer dengan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, atau musik instrumental bebas lisensi. Ada pula yang memutuskan untuk membiarkan suasana tetap sunyi, hanya diisi dengan suara obrolan pengunjung dan dentingan sendok di cangkir. Semua dilakukan demi menghindari potensi kewajiban membayar royalti. Situasi ini, mau tidak mau, mengubah cara kita mengonsumsi musik di ruang publik.

Namun di tengah suasana ini, ada peluang yang bisa dimanfaatkan. Jika musik di ruang publik mulai dibatasi, mengapa tidak menciptakan konser sendiri di ruang privat? Menyanyi di rumah, di kamar, atau bahkan di mobil ternyata bukan hanya menyenangkan, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi tubuh dan pikiran.

Menyanyi Sebagai Aktivitas Universal

Menyanyi adalah salah satu bentuk ekspresi manusia yang paling tua. Dari nyanyian pengantar tidur ibu kepada bayinya, lagu rakyat di desa, hingga konser megah di stadion, aktivitas ini menyentuh berbagai lapisan usia dan budaya. Menariknya, menyanyi tidak memerlukan peralatan canggih atau tempat khusus. Semua orang bisa melakukannya kapan saja, di mana saja.

Meski sering dianggap hanya sebagai hiburan, menyanyi sesungguhnya memiliki banyak dampak positif. Secara fisik, menyanyi membantu melatih kontrol pernapasan. Saat seseorang bernyanyi, ia secara alami mengatur napas untuk menyesuaikan tempo dan nada. Hal ini melibatkan kerja paru-paru yang lebih teratur, melatih otot pernapasan seperti diafragma, serta menguatkan otot tenggorokan yang juga berperan dalam proses berbicara dan menelan.

Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa aktivitas ini mampu meningkatkan kadar saturasi oksigen dalam darah, yang berarti tubuh mendapatkan suplai oksigen lebih baik. Selain itu, menyanyi dapat membantu mengendalikan rasa nyeri dan meningkatkan fungsi sistem kekebalan tubuh. Tidak mengherankan jika terapi bernyanyi kini mulai diperkenalkan dalam beberapa metode pemulihan kesehatan.

Efek Psikologis yang Tidak Bisa Diabaikan

Manfaat menyanyi tidak berhenti pada aspek fisik. Secara psikologis, aktivitas ini memiliki efek yang kuat dalam memengaruhi emosi. Saat bernyanyi, tubuh memproduksi hormon endorfin—yang dikenal sebagai hormon kebahagiaan—serta oksitosin, yang berperan dalam mengurangi stres dan rasa cemas. Efek ini membuat banyak orang merasa lebih lega, bersemangat, dan optimis setelah bernyanyi, bahkan jika mereka merasa suara mereka tidak begitu merdu.

Musik dan nyanyian juga berperan dalam meningkatkan suasana hati. Mendengarkan musik saja sudah mampu memicu pelepasan hormon dopamin, apalagi jika kita ikut bernyanyi. Pada tingkat yang lebih sosial, bernyanyi bersama orang lain—misalnya dalam paduan suara atau karaoke—dapat mempererat hubungan interpersonal. Aktivitas ini menciptakan rasa kebersamaan, meningkatkan komunikasi, dan mengurangi rasa kesepian.

Banyak penelitian yang mengaitkan kegiatan bernyanyi dengan tiga elemen penting dalam kesejahteraan manusia: pengelolaan identitas diri, peningkatan suasana hati, dan penguatan hubungan antarindividu. Lagu-lagu tertentu sering kali menjadi bagian dari identitas pribadi, mewakili pengalaman, ingatan, atau nilai-nilai yang dianut seseorang.

Lagu-lagu di Ruang Privat Tanpa Batasan

Di tengah polemik royalti musik, ada kabar baik untuk para penggemar nyanyi. Menyanyi di ruang privat—entah itu di rumah, mobil, atau bahkan di kamar mandi—tidak dikenakan biaya royalti. Aktivitas ini sepenuhnya bebas dilakukan tanpa khawatir melanggar aturan. Bagi banyak orang, momen bernyanyi sendirian bisa menjadi pelarian dari tekanan sehari-hari.

Bernyanyi saat menyetir di tengah kemacetan, bersenandung kecil sambil memasak, atau mengalunkan lagu favorit sebelum tidur, semuanya mampu memberikan efek relaksasi yang signifikan. Tidak perlu panggung megah atau perlengkapan audio mahal; yang dibutuhkan hanya suara, melodi, dan keberanian untuk menikmatinya.

Fenomena “konser pribadi” ini bahkan bisa menjadi tren baru. Jika di ruang publik kita mulai kehilangan kebebasan untuk mendengar lagu favorit, maka di ruang pribadi kita bisa memutarnya sepuas hati sambil bernyanyi tanpa batas.

Manfaat Menyanyi untuk Produktivitas

Manfaat menyanyi ternyata juga bisa merembet ke ranah produktivitas. Musik dan nyanyian dapat membantu sebagian orang untuk lebih fokus saat bekerja atau belajar. Irama lagu dapat menjadi pemicu konsentrasi, sementara proses bernyanyi itu sendiri membantu mengalihkan perhatian dari pikiran yang terlalu penuh atau stres yang menumpuk.

Polanya mirip dengan latihan pernapasan dalam yoga. Saat bernyanyi, kita menarik dan menghembuskan napas secara teratur, yang pada gilirannya menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan menciptakan efek menenangkan. Hal ini menjelaskan mengapa banyak orang merasa pikirannya lebih jernih dan tubuh lebih rileks setelah bernyanyi.

Dari Kafe Sunyi ke Kebebasan di Rumah

Kisruh royalti musik telah mengubah lanskap hiburan di ruang publik. Kafe dan restoran yang dulu akrab dengan dentingan lagu populer kini lebih sering sunyi atau diisi suara alam. Perubahan ini tentu memengaruhi pengalaman pengunjung, tetapi juga memicu lahirnya kebiasaan baru di ruang pribadi.

Menyanyi di rumah menjadi bentuk perlawanan kecil yang menyenangkan. Ia mengembalikan musik ke pangkuan setiap individu, bukan sekadar sebagai hiburan yang harus dibayar, tetapi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang bebas dan alami. Dalam konteks ini, menyanyi tidak lagi hanya soal nada dan lirik, tetapi juga tentang kebebasan, kesehatan, dan kebahagiaan.

Kesimpulan: Saatnya Menghidupkan Konser Pribadi

Di tengah perdebatan panjang tentang royalti musik, kita bisa memilih untuk tetap memelihara hubungan personal dengan musik melalui nyanyian. Manfaat fisik dan mentalnya terlalu besar untuk diabaikan. Dari peningkatan fungsi paru-paru hingga pelepasan hormon bahagia, menyanyi adalah aktivitas yang sederhana namun berdampak besar.

Tidak perlu panggung, tidak perlu penonton, dan tentu saja tidak perlu membayar royalti. Cukup nyalakan lagu favorit, atur napas, dan biarkan suara mengalir. Siapa pun bisa menjadi bintang di konser pribadinya sendiri, di mana pun dan kapan pun. Dan mungkin, di tengah heningnya kafe-kafe yang dulu ramai musik, justru di rumah kitalah musik menemukan bentuk kebebasannya yang sejati.

Ahmad Dhani dan Tompi Kritik Royalti Musik, Cabut dari WAMI

Penagihan Royalti Musik dan Kontroversi yang Muncul di Indonesia

Penagihan royalti musik kepada pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel belakangan menjadi sorotan utama di Indonesia. Kasus yang menarik perhatian publik adalah Mie Gacoan yang ditagih membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar. Hal ini memicu diskusi luas mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan royalti.

Meski kasus tersebut berakhir dengan damai, banyak pelaku usaha kini merasa khawatir akan kewajiban mereka dalam membayar royalti. Isu ini juga menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi, yang memberikan kritik terhadap sistem yang berlaku saat ini.

Kritik dari Ahmad Dhani terhadap WAMI

Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik. Ia menilai bahwa WAMI tidak adil dalam menagih royalti karena hanya menyasar pelaku usaha, sementara musisi besar yang juga menggunakan karya tanpa izin justru tidak dikenakan konsekuensi.

Dhani menulis di akun Instagramnya bahwa “kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya yang menolak fee komposer.” Ia menyatakan bahwa baik pelaku usaha maupun musisi yang menolak membayar royalti sama-sama tidak sudi membayar, namun hanya pelaku usaha yang ditindak.

Tarif Royalti di Acara Pernikahan dan Hajatan

Ahmad Dhani juga menyoroti kebijakan WAMI terkait royalti musik di acara pernikahan dan hajatan. Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, tarif royalti ditetapkan sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, sesuai aturan LMKN dan Peraturan Menkumham.

Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, terutama mengenai transparansi dan kesesuaian tarif dengan nilai karya musik yang digunakan.

Pertanyaan Tompi tentang Sistem Penghitungan Royalti

Tompi, musisi sekaligus dokter bedah plastik, turut mengangkat suara mengenai ketidakpuasan terhadap sistem penghitungan dan pembagian royalti. Ia mengaku telah lama mempertanyakan transparansi lembaga pengelola royalti, bahkan sejak berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly.

“Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang saya tanyai. ‘Emang ngitungnya gimana? Ngebaginya atas dasar apa?’ Jawabannya ya gitu, ‘Aaa ii uu eee 00oo’ lah,” tulis Tompi di akun Instagramnya.

Ia menyatakan bahwa rasa penasaran dan keingintahuannya tentang konsep penghitungan hingga pembagian royalti belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Tompi Cabut dari WAMI dan Gratiskan Lagu-Lagunya

Karena merasa sistem semakin kisruh dan tidak transparan, Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI. Ia bahkan mengizinkan semua pihak menyanyikan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, termasuk di konser, kafe, dan festival musik.

“Silahkan yang Mau Menyanyikan lagu-lagu baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser kafe mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” tulis Tompi.

Mengenal WAMI dan Sistem Royalti Musik di Indonesia

WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik. WAMI memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti.

Sistem royalti di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik dan mendistribusikan royalti berdasarkan tarif resmi dari Kemenkumham, lalu menyalurkannya ke LMK seperti WAMI.

Peran utama WAMI mencakup memberikan lisensi kepada pengguna musik, menghimpun data penggunaan, dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan. Dengan demikian, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi.

Bebas Royalti, Inilah Daftar Musik Klasik yang Bisa Diputar Secara Legal

Isu Royalti Musik dan Alternatif Legal untuk Tempat Usaha

Belakangan ini, isu penetapan tarif royalti musik untuk sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik komersial seperti restoran dan kafe menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pro dan kontra terus berlangsung, terutama dari para musisi jalanan, pelaku UMKM, hingga sektor ekonomi kreatif yang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan ini.

Beberapa pemilik tempat usaha bahkan mencari cara untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Salah satu contohnya adalah dengan memutar suara burung atau suara alam sebagai pengganti musik. Namun, menurut Komisioner LMKN Dedy Kurniadi, suara burung dan suara alam tetap bisa dikenakan royalti jika rekaman tersebut dibuat menggunakan jasa produser. Hal ini disebabkan karena pembayaran royalti pada karya tertentu termasuk lagu, merupakan bentuk penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang menampilkan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti. Ketentuan ini diperjelas lagi oleh Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penggunaan ciptaan baik dalam bentuk analog maupun digital sebagai kegiatan yang termasuk dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial, wajib untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, tidak semua musik yang diputar dikenakan royalti. Ada alternatif legal untuk mengisi suasana kafe dan restoran tanpa harus membayar tarif royalti. Salah satunya adalah dengan memutar musik klasik. Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta atas musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia. Artinya, setelah lewat 70 tahun, hak ekonomi telah berakhir dan karya tersebut otomatis masuk ke ranah publik.

Dengan demikian, musik klasik dapat digunakan tanpa membayar royalti, karena sudah masuk ke dalam kriteria Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta. Berikut adalah beberapa komponis musik klasik yang karyanya telah berstatus domain publik:

  1. Ludwig van Beethoven

    Ia lahir di Bonn, Jerman, pada 17 Desember 1770, dan wafat di Wina, Austria, pada 26 Maret 1827. Beethoven menciptakan karya-karya monumental seperti Für Elise, Symphony No. 5, dan Symphony No. 9.

  2. Johann Sebastian Bach

    Bach lahir di Jerman pada 21 Maret 1685 dan wafat pada 28 Juli 1750. Mahakaryanya antara lain Brandenburg Concerto, Mass in B Minor, dan The Well-Tempered Clavier.

  3. Wolfgang Amadeus Mozart

    Lahir di Austria pada 27 Januari 1756 dan meninggal pada 5 Desember 1791. Karyanya yang populer antara lain Eine kleine Nachtmusik, Symphony No. 40 in G minor, dan Piano Concerto No. 21.

  4. Antonio Vivaldi

    Lahir di Venesia pada 4 Maret 1678 dan wafat pada 28 Juli 1741. Karyanya seperti The Four Seasons dan Gloria in D Major sangat terkenal.

  5. Franz Schubert

    Lahir di Austria pada 31 Januari 1797 dan wafat pada 19 November 1828. Karyanya seperti Ave Maria dan Ständchen (Serenade) sering dinyanyikan.

  6. Joseph Haydn

    Lahir di Austria pada 31 Maret 1732 dan wafat pada 31 Mei 1809. Karyanya seperti Symphony No. 94 “Surprise” dan The Creation sangat berpengaruh.

  7. George Frideric Handel

    Lahir di Halle, Jerman, pada 23 Februari 1685 dan wafat pada 14 April 1759. Karyanya seperti Messiah dan Water Music menjadi legenda.

Lirik Lagu My Jinji Sunset Rollercoaster

Lirik Lagu My Jinji – Sunset Rollercoaster

Lirik dari lagu My Jinji yang dinyanyikan oleh band indie Taiwan, Sunset Rollercoaster, mengandung makna yang dalam meskipun terdengar sederhana. Berikut adalah lirik lengkapnya:

  • Every time you lie in my place

    I do want to say

    It’s you, you my babe

    I won’t be too late

    My Jinji, don’t you cry

    This world out of time

    Of time out of mind

    My Jinji, please don’t cry

    In this world out of time

    Time out of mind

    Out of mind

  • Every time you lie in my place

    I do want to say

    It’s you, you my babe

    I’m down to the drain

    Oh Jinji, don’t you cry

    This world out of time

    Old time out of mind

    My Jinji, please don’t lie

    In this world out of time

    Time out of mind

    Out of mind

  • Every time you lie in my place

    I do want to say

    It’s you, you my babe

    It won’t be too late

    Oh, don’t leave me behind

    Without you, I’ll cry

    ‘Cause only you, my baby

    Only you can conquer time

    Only you can conquer time

  • Oh, sometimes I

    Without you, I would cry

    ‘Cause only you, my baby

    Only you can conquer time

    Oh, don’t leave me behind

    Without you, I will cry

    ‘Cause only you my baby

    Only you can conquer time

    Only you can conquer time

  • Oh, sometimes I

    Without you, I will cry

    ‘Cause only you, my baby

    Only you can conquer time

    Only you can conquer time

Lirik ini menggambarkan perasaan cinta yang mendalam dan penuh rindu. Frasa “Only you can conquer time” menjadi inti dari pesan yang ingin disampaikan, yaitu bahwa cinta bisa mengatasi segalanya.

Makna Lagu My Jinji – Sunset Rollercoaster

Lagu My Jinji tidak hanya menyajikan lirik yang indah, tetapi juga memiliki makna yang dalam. Kata “Jinji” sendiri merupakan istilah buatan yang tidak memiliki arti baku dalam bahasa apa pun. Namun, keunikan ini justru membuatnya menjadi simbol dari sesuatu atau seseorang yang sangat berarti, namun sulit dijelaskan.

Lirik lagu ini sangat minimalis, dengan pengulangan frasa-frasa yang terkesan sederhana namun penuh makna. Pendengar diajak untuk merasakan emosi yang terkandung dalam lagu, bukan sekadar memahami secara langsung. Lagu ini mencerminkan perasaan jatuh cinta yang campuran antara rindu, kekaguman, dan kebingungan.

Makna dari lagu ini juga terbuka untuk berbagai interpretasi. Beberapa orang melihatnya sebagai lagu tentang seseorang yang belum bisa dilupakan, ada yang menganggapnya sebagai bentuk cinta platonis, dan ada pula yang melihatnya sebagai fase kehidupan ketika seseorang hadir tapi tak pernah benar-benar dekat. Elemen dreamy dan retro yang dibalut dalam alunan city pop modern menciptakan ruang emosional yang luas.

Fakta Menarik Lagu My Jinji – Sunset Rollercoaster

Meskipun Sunset Rollercoaster berasal dari Taiwan, banyak orang awalnya mengira mereka adalah band Jepang karena pengaruh city pop yang kental dalam musik mereka. Lagu My Jinji dirilis dalam mini album Jinji Kikko pada tahun 2016 tanpa promosi besar atau strategi marketing yang agresif. Namun, kekuatan atmosfer lagu dan estetika visualnya yang unik membuat lagu ini meledak secara organik.

Lagu ini sering muncul dalam berbagai konten visual seperti video diary, vlog, hingga reels dan TikTok dengan tema yang melankolis. Bahkan hingga hari ini, My Jinji masih menjadi salah satu lagu dengan jumlah stream terbanyak dalam katalog Sunset Rollercoaster.

Lagu My Jinji juga menjadi representasi dari kebangkitan genre city pop di generasi baru. Sunset Rollercoaster sering disebut sebagai pionir gelombang city pop modern Asia bersama musisi lain seperti Phum Viphurit dan Nulbarich. Dalam proses kreatifnya, band ini menggabungkan unsur jazz fusion, soul, dan soft rock dengan nuansa vintage yang kental.

Video klip My Jinji sangat merefleksikan hal ini dengan menampilkan grainy footage, simbolisme visual, dan tone warna hangat yang seolah datang dari kaset VHS tahun 1980-an. Lagu ini juga sering dijadikan lagu pembuka atau penutup di konser mereka, menciptakan momen paling emosional bagi para penonton.

Lirik lagu My Jinji dari Sunset Rollercoaster adalah bukti bahwa kekuatan musik tidak selalu terletak pada kerumitan lirik. Lewat kesederhanaan lirik, atmosfer musik, dan emosi yang terkandung, lagu ini mampu menjangkau banyak hati di berbagai belahan dunia. Lagu ini seolah memberikan pengalaman mendengarkan yang bisa memunculkan perasaan rindu yang tidak sempat diucapkan. Jika kamu mencari lagu untuk menemani momen sunyi, kenangan lama, atau sekadar ingin larut dalam perasaan tanpa banyak kata, My Jinji bisa jadi teman terbaikmu di kala malam.

Kreator Musik Kecil dan Tantangan Hidup di Atas Kebijakan Royalti

Kehidupan Kreator Musik Digital di Tengah Regulasi yang Membingungkan

Malam itu, seorang penyanyi muda duduk di kamar kosnya. Hanya ditemani gitar akustik dan lampu meja kecil, ia memulai siaran langsung di TikTok. Penontonnya tidak banyak, hanya sekitar 20 orang tapi setia mengirim gift virtual. Sebagian penonton meminta lagu-lagu populer untuk dinyanyikan. Ia menuruti, bukan demi melanggar hukum, tapi karena itu yang membuat audiensnya bertahan. Bagi banyak orang seperti dia, live streaming adalah sumber penghasilan utama.

Gift yang terkumpul setiap malam cukup untuk membayar kos, makan, dan biaya hidup harian. Ia bukan artis besar, bukan pencipta lagu, bahkan belum merilis karya orisinal. Tapi ia bekerja menghibur orang, membangun komunitas, dan meniti mimpi di industri musik. Lalu muncul penerapan aturan bahwa semua penggunaan lagu, termasuk di live streaming, bisa dikenai royalti. Bahkan di Indonesia, sudah ada kreator yang dikenai sanksi dan denda karena membawakan lagu populer tanpa izin di platform digital. Pertanyaannya: kalau semua kena royalti, kreator musik kecil mau hidup dari apa?

Era Baru Musisi Digital

Ya, kita bisa menyebut ini adalah era baru musisi digital. Fenomena musisi digital di TikTok, Instagram, dan YouTube bukan lagi tren sementara. Platform ini melahirkan gelombang baru penyanyi, gitaris, bahkan band rumahan yang menjangkau audiens lebih luas dari panggung konvensional. Bedanya, mereka memulai dari nol, tanpa label besar, tanpa kontrak manajemen. Mereka memanfaatkan fitur live streaming untuk membangun basis penggemar dan mendapatkan penghasilan langsung, biasanya lewat gift virtual atau donasi.

Banyak dari mereka adalah wedding singer yang kehilangan panggung saat pandemi, musisi kafe yang mencoba memperluas audiens, penyanyi kampung yang kini bisa menghibur orang dari Sabang sampai Merauke tanpa harus keluar rumah. Bagi mereka, membawakan lagu populer adalah cara paling efektif menarik penonton. Lagu yang familiar membuat audiens betah dan berinteraksi.

Regulasi yang Kaku

Bergulirnya kasus ini juga menandakan regulasi yang kaku. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021. Intinya, setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Memang aturan ini lahir untuk melindungi hak pencipta lagu, dan itu sah. Masalahnya, regulasi ini sejak awal lebih banyak disusun untuk dunia fisik—seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, atau event besar yang jelas-jelas memanfaatkan musik sebagai daya tarik usaha dan menghasilkan keuntungan langsung. Sementara di dunia digital seperti live streaming TikTok atau Instagram, karakter industrinya sangat berbeda: tidak ada panggung fisik, penghasilan kreator sering kali kecil dan tidak menentu, interaksi berlangsung spontan, dan skalanya cenderung mikro.

Apakah Beban Royalti Sudah Proporsional?

Jika diinterpretasikan secara kaku, seorang penyanyi rumahan yang live di TikTok sambil membawakan lagu populer demi gift kecil pun bisa dikategorikan sebagai “penggunaan komersial” dan terkena kewajiban bayar royalti. Ada prinsip sederhana dalam kebijakan publik: beban harus proporsional dengan kapasitas (gaya pikul). Dalam peraturan teknis, tarif royalti memang tidak selalu sama. Hotel, kafe, konser, atau bioskop memiliki skema tarif yang berbeda sesuai karakter usahanya, bahkan ada keringanan bagi UMKM.

Namun, ketika model tarif yang dirancang untuk usaha fisik berskala besar diterapkan secara kaku pada penyanyi rumahan di live streaming dengan penonton 50 orang, rasa keadilannya tetap dipertanyakan. Skema yang berlaku di dunia fisik belum tentu relevan untuk ekosistem digital yang skalanya mikro dan penghasilannya tidak menentu.

Dilema Regulasi yang Tidak Jelas

Jika memang sudah dibedakan dalam kebijakan, bagaimana mekanismenya? Siapa yang menentukan batasnya, dan dari mana data penghasilan kreator bisa diverifikasi? Di sinilah dilemanya. Tanpa mekanisme yang jelas, niat melindungi pencipta lagu bisa berubah menjadi beban yang mematikan ekosistem kreator kecil.

Kreator musik kecil biasanya beroperasi dengan modal minim. Mereka mengandalkan peralatan sederhana seperti laptop, HP, mikrofon seadanya. Penghasilan mereka fluktuatif, kadang bahkan tak sampai UMR. Jika beban royalti diberlakukan tanpa membedakan skala usaha, ada risiko besar mereka akan berhenti tampil. Dan jika itu terjadi, kita akan kehilangan lapisan kreator yang selama ini menjadi sumber regenerasi talenta musik di Indonesia.

Kehilangan Ruang Kreatif

Matinya kreator pemula bukan lagi ancaman abstrak, tanda-tandanya sudah terlihat. Setelah berita sanksi royalti ini viral, saya mencoba menelusuri beberapa live TikTok. Benar saja, pembicaraan yang muncul di kolom komentar adalah rasa takut untuk menyanyikan lagu populer. Bahkan ada kreator yang memilih hanya membawakan lagu daerah atau karya lokal yang jarang dikenal, semata-mata untuk menghindari risiko. Kreativitas yang tadinya cair dan bebas berubah menjadi penuh waswas. Padahal, daya tarik utama banyak kreator pemula justru terletak pada keberanian mereka membawakan lagu-lagu yang akrab di telinga publik.

Ancaman Kepada Regenerasi Musik

Banyak musisi besar hari ini berawal dari membawakan lagu orang lain. Cover version adalah “sekolah” bagi musisi mempelajari aransemen, mengasah teknik, membangun kepercayaan diri di depan publik. Jika ruang itu ditutup atau dipersempit dengan biaya yang tak terjangkau, perjalanan kreator menuju panggung yang lebih besar akan terhenti sebelum dimulai.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebijakan ini berpotensi menciptakan jurang yang makin lebar. Pelaku besar seperti label musik, penyelenggara event, atau kafe ternama mungkin tak kesulitan membayar lisensi. Sebaliknya, kreator kecil yang pendapatannya pas-pasan akan terjebak pada pilihan sulit: menghentikan karyanya atau terus berkarya dengan bayang-bayang melanggar aturan. Akibatnya, penegakan hukum menjadi timpang dan cenderung hanya menjerat mereka yang mudah diakses atau viral di media.

Kekhawatiran ini muncul juga karena penegakan hukum cenderung hanya menjangkau mereka yang mudah diakses atau kebetulan viral di media, sementara pelanggaran serupa di tempat lain luput dari perhatian.