Arsip Tag: Politik dan Hukum

Ahli Siber Ingatkan Dampak Lobby pada Kebijakan Teknologi di Indonesia, Bagaimana Bisa?

Ancaman dari Aktivitas Lobbyist Asing di Indonesia

Pakar keamanan siber yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyampaikan bahwa era digital yang semakin kompleks membawa ancaman siber yang tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri sendiri. Salah satu bentuk ancaman yang paling berbahaya menurut Ardi adalah aktivitas para lobbyist yang mewakili kepentingan asing. Mereka memiliki potensi untuk menggoyahkan tatanan demokrasi dan keamanan nasional Indonesia.

Menurutnya, penting untuk memahami bagaimana operasi pengaruh (influence operation) yang dilakukan oleh lobbyist ini dapat memengaruhi penyusunan kebijakan strategis di bidang teknologi, serta dampaknya terhadap kedaulatan dan integritas negara. Fenomena ini bukan sekadar isu teoritis, melainkan ancaman nyata yang telah terbukti di berbagai negara dan kini mulai mengintai Indonesia.

Lobbying adalah praktik yang sudah ada sejak lama, di mana individu atau kelompok berusaha memengaruhi keputusan pemerintah demi kepentingan tertentu. Praktik ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang memungkinkan berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, ketika lobbying dilakukan untuk kepentingan asing dan tidak diatur dengan baik, praktik ini dapat menjadi alat untuk merusak kedaulatan negara.

Di Amerika Serikat, keberadaan lobbyist diatur secara ketat melalui Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing (Foreign Agents Registration Act, FARA) yang disahkan pada tahun 1938. Undang-undang ini mengharuskan individu atau entitas yang beroperasi sebagai agen untuk kepentingan asing untuk mendaftar dan mengungkapkan hubungan mereka dengan pihak asing tersebut. Melalui FARA, pemerintah AS berusaha menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengaruh yang diberikan oleh pihak asing terhadap kebijakan publik.

Sejarah FARA dimulai dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap propaganda Nazi pada masa menjelang Perang Dunia II. Undang-undang ini kemudian berkembang menjadi instrumen penting untuk mengawasi aktivitas agen asing di Amerika Serikat. Dalam perkembangannya, FARA telah digunakan untuk mengungkap berbagai kasus pengaruh asing, mulai dari upaya Uni Soviet pada masa Perang Dingin hingga aktivitas negara-negara seperti China, Rusia, dan negara-negara Timur Tengah di era modern.

Pengalaman AS ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya regulasi yang ketat terhadap aktivitas lobbying asing. Ardi menyebutkan bahwa studi kasus penerapan FARA menunjukkan bagaimana lobbyist dapat beroperasi dengan cara yang sangat terorganisir dan sophisticated. Mereka sering kali bekerja sama dengan perusahaan teknologi besar, lembaga think tank, universitas, dan organisasi non-pemerintah untuk mempromosikan agenda yang sejalan dengan kepentingan negara asal mereka.

Bagaimana Lobbyist di Indonesia?

Ardi menjelaskan bahwa fenomena lobbyist ini mulai terlihat dengan semakin intensifnya persaingan geopolitik global. Dalam upaya untuk memajukan teknologi dan inovasi, banyak perusahaan asing, terutama dari negara-negara dengan kepentingan strategis seperti China, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Mereka menggunakan lobbyist yang memiliki jaringan luas di kalangan pembuat kebijakan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Lobbyist ini tidak hanya membawa agenda perusahaan mereka, tetapi juga sering kali menyisipkan narasi yang mendukung kepentingan strategis negara asal mereka.

Siapa Saja Para Lobbyist?

Menurut Ardi, umumnya para lobbyist adalah mantan pejabat pemerintah, akademisi terkemuka, atau konsultan bahkan para professional yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan. Mereka memanfaatkan hubungan personal dan profesional yang telah dibangun selama bertahun-tahun untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Dengan cara ini, mereka berpotensi mengubah arah kebijakan teknologi Indonesia, yang seharusnya berfokus pada kemandirian dan keamanan nasional.

Sektor yang Paling Rentan

Ardi mengungkapkan bahwa sektor teknologi dan komunikasi adalah yang paling rentan terhadap pengaruh lobbyist. Sektor ini sangat strategis karena menyangkut infrastruktur kritis negara, data pribadi warga negara, dan keamanan siber nasional. Ardi mencontohkan upaya berbagai perusahaan teknologi asing untuk mempengaruhi kebijakan terkait perlindungan data pribadi. Dengan memberikan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, mereka bisa mendorong pemerintah untuk mengadopsi regulasi yang lebih menguntungkan bagi mereka, tetapi merugikan bagi masyarakat Indonesia.

Apa Dampak dari Aktivitas Lobbyist?

Ardi menjelaskan dampak dari aktivitas lobbyist asing juga dapat dirasakan dalam bidang ekonomi. Ketika kebijakan ekonomi dan teknologi dipengaruhi oleh kepentingan asing, hal ini dapat menghambat pengembangan industri domestik dan menciptakan ketergantungan ekonomi yang tidak sehat. Misalnya, jika pemerintah mengadopsi standar teknologi yang menguntungkan perusahaan asing tertentu, hal ini dapat menghambat perkembangan perusahaan teknologi lokal dan menciptakan monopoli atau oligopoli yang merugikan konsumen dan ekonomi nasional.

Untuk mengatasi ancaman ini, Ardi menyarankan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain, terutama Amerika Serikat dalam menerapkan FARA. Namun, Indonesia juga perlu menyesuaikan pendekatan ini dengan konteks hukum, politik, dan budaya yang ada. Langkah pertama yang dapat diambil adalah membentuk kerangka hukum yang jelas untuk mengatur aktivitas lobbying, terutama yang melibatkan kepentingan asing. Kerangka hukum ini harus mencakup kewajiban pendaftaran bagi lobbyist yang mewakili kepentingan asing, pengungkapan hubungan dan aktivitas mereka, serta pelaporan berkala tentang kegiatan lobbying yang dilakukan.

Selain itu, pemerintah Indonesia perlu membentuk badan pengawas yang independen dan memiliki kewenangan untuk memantau aktivitas lobbying. Badan ini harus dilengkapi dengan sumber daya yang memadai, baik dari segi personel maupun anggaran, untuk dapat melakukan pengawasan yang efektif. Badan pengawas ini juga harus memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar ketentuan yang ada, termasuk sanksi pidana untuk pelanggaran yang serius.

Hatta dan Jalannya Ekonomi Rakyat

Memahami Gagasan Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta

Saya tidak bisa mengingat secara pasti kapan pertama kali benar-benar memahami gagasan ekonomi Mohammad Hatta. Mungkin saat duduk di bangku kuliah atau sedang mencari bahan untuk diskusi organisasi. Yang jelas, nama Hatta sudah sangat familiar sejak masa sekolah dasar. Ia adalah bapak proklamator, bapak koperasi, dan wajah yang terpampang di uang kertas seratus ribu rupiah. Namun, semua itu hanya sebatas pengetahuan permukaan.

Bertahun-tahun kemudian, saya membaca beberapa tulisan Hatta dan baru menyadari bahwa di balik sosok tenang dan berkacamata itu, tersimpan gagasan besar yang terasa makin relevan, yaitu ekonomi kerakyatan. Baginya, ekonomi bukan sekadar teori dalam buku teks, melainkan filosofi hidup yang menjadi peta jalan pembangunan di tengah pasar bebas.

Hatta memandang ekonomi sebagai alat untuk memastikan setiap orang mendapat bagian yang adil dari kue pembangunan. Ia bukan tipe pemimpin yang bicara dari menara gading. Ia menulis, berdebat, dan mengambil keputusan dengan membayangkan wajah petani di sawah, nelayan di tepi pantai, atau pedagang di pasar. Baginya, rakyat kecil harus menjadi subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu belas kasihan.

Koperasi sebagai Inti Pemikiran Hatta

Prinsip ekonomi kerakyatan yang ia pegang menemukan bentuk nyatanya dalam kelembagaan yang ia percayai: koperasi. Bagi Hatta, koperasi adalah jantung dari seluruh sistem ekonomi rakyat. Secara teoritis, koperasi berperan sebagai alat redistribusi kekayaan yang lebih adil dan sebagai penangkal dominasi kapitalisme monopoli.

Dalam idealisme Bung Hatta, koperasi adalah wadah untuk mendidik manusia menjadi mandiri, demokratis, dan saling menolong. Prinsip “satu anggota, satu suara” menegaskan esensi demokrasi ekonomi di dalamnya. Koperasi bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi ruang bagi anggotanya untuk saling menguatkan. Hatta membayangkan rakyat dengan berkelompok dan bergotong royong, mampu menantang dominasi kapitalisme.

Bagi Hatta, koperasi adalah benteng pertahanan ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaulat. Gagasan ini seperti peta jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Desa-desa mandiri, kota-kota yang warganya saling menopang, dan perekonomian yang tidak mudah goyah oleh guncangan pasar global.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi

Tentu Hatta bukan utopis yang berpikir rakyat bisa dibiarkan berjalan sendiri. Ia tahu negara punya peran penting dalam perekonomian. Negara, menurutnya, harus menjadi pengatur dan pelindung: memberi ruang bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh, memastikan kekayaan tidak hanya berputar di lingkaran elite, dan mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Inilah ruh dari Pasal 33 UUD 1945, sebuah pasal yang hari ini sering kita dengar, tapi entah masih kita hayati atau tidak. Pasal ini adalah perwujudan nyata dari pemikiran Hatta tentang bagaimana ekonomi seharusnya diatur untuk kepentingan rakyat.

Tantangan dan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan

Globalisasi datang seperti tamu terhormat, membawa hadiah kemakmuran, tetapi diam-diam menebar benih kesenjangan. Di tengah arus ini, ekonomi kerakyatan melalui koperasi menghadapi tantangan ganda: dari tekanan pasar bebas dan kendala internal yang melemahkan daya saing.

Meskipun kontribusi koperasi terhadap PDB nasional mengalami kenaikan, hambatan struktural membuat perannya belum optimal. Situasi ini justru menegaskan perlunya kembali menengok gagasan awal Hatta, untuk menguji: apakah prinsip-prinsip yang ia rancang puluhan tahun lalu masih menjadi jawaban bagi persoalan ekonomi rakyat hari ini.

Relevansi Pemikiran Hatta di Era Modern

Hatta paham bahwa membangun ekonomi rakyat membutuhkan keuletan dan kesabaran. Ia bukan tipe pemimpin yang terbuai oleh ilusi pertumbuhan ekonomi: megah secara statistik, namun rapuh secara substansi. Kehati-hatian ini lahir dari kesadarannya bahwa angka tak selalu mencerminkan kesejahteraan nyata.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Hatta bicara tentang pondasi ekonomi yang kokoh, tentang sistem yang membuat rakyat punya daya tawar, tentang gotong royong yang menjadi napas ekonomi. Kadang saya bertanya-tanya, jika Hatta masih hidup, apa yang akan ia katakan ketika melihat kebijakan ekonomi Indonesia hari ini?

Mungkin ia akan tersenyum tipis, lalu bertanya dengan nada pelan tapi menusuk: “Apakah ekonomi ini benar-benar untuk rakyat?” Dan pertanyaan itu, saya kira, cukup untuk membuat kita menoleh, memeriksa kembali arah, dan bertanya pada diri sendiri, “apakah kita masih berjalan di jalan yang ia tunjukkan, atau sudah terlalu jauh melangkah ke hutan belantara ekonomi liberal?”

Warisan Hatta sebagai Kompas Moral

Warisan Hatta bukan sekadar teori di perpustakaan. Ia adalah kompas moral. Kompas tidak memaksa orang berjalan, tetapi menunjukkan arah. Tinggal bagaimana kita mau atau tidak mengikuti jalan yang ditunjukkan. Dan seperti kompas, pemikiran Hatta tetap berguna meski peta dunia sudah banyak berubah.

Namun kompas itu tidak kehilangan arah meski zaman telah berubah. Justru, di tengah tantangan ketimpangan yang kian menganga, pemikiran ekonomi kerakyatan Hatta tetap relevan dalam konteks Indonesia modern, terutama dalam menghadapi isu ketimpangan sosial dan ekonomi. Gagasan Hatta, dengan penekanan pada keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, dapat menjadi inspirasi dalam mencari solusi terhadap masalah ini.

Kembali ke Jalan yang Benar

Hatta mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi sejati sebuah bangsa terletak pada rakyatnya. Ia ingin pembangunan yang membuat desa-desa hidup, pasar rakyat ramai, dan anak-anak tumbuh tanpa takut masa depannya suram. Bukan pembangunan yang hanya memperindah laporan, tapi menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Untuk sampai ke sana, diperlukan komitmen politik yang kuat. Para pemimpin kita harus berani memilih jalan yang mungkin jauh lebih lambat tapi lebih kokoh. Pendidikan tentang nilai koperasi harus masuk sejak dini, bukan sekadar hafalan, tapi harus dipraktikkan. Anak-anak harus belajar bahwa ekonomi yang sehat bukan tentang siapa yang paling kaya, tetapi siapa yang bisa membuat semua orang hidup layak.

Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita berani kembali ke jalan yang digariskan oleh Hatta. Jalan itu mungkin tidak populer di tengah gegap gempita pasar bebas, tapi ia adalah jalan yang berakar pada keadilan, gotong royong, dan kedaulatan rakyat. Dan seperti perahu kayu yang dibuat dengan telaten, jalannya mungkin tidak melaju sekencang kapal mesin, tapi ia mampu membawa semua penumpangnya sampai tujuan dengan selamat.

10 Agen Travel Terlibat Korupsi Haji, Gus Yaqut dan Bos Maktour Dilarang Keluar Negeri

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah. Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sudah diperiksa.

Tersangka Potensial Dicari

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. “Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Pada Senin (11/8), KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bukti Kunci dalam Kasus Ini

KPK membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka. “Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

Akhirnya Terungkap: 10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Korupsi Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Dalam Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dugaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah adanya dugaan keterlibatan sejumlah agen travel besar. KPK menduga bahwa ada sekitar 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji tambahan. Selain itu, ada juga puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Peran Agen Travel dalam Kasus Ini

Menurut informasi yang diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, agen-agen travel tersebut mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada ukuran perusahaan mereka. Agen travel besar kemungkinan akan mendapatkan kuota yang lebih besar dibandingkan agen kecil.

“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50.

“Ini menyalahi aturan yang ada,” kata Asep. “Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dan pemanfaatan kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Pihak yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Profil Tokoh yang Terlibat

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik Maktour Group, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.

Tindakan KPK untuk Mengungkap Kasus

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus

Haji reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama, sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus biasanya disebut sebagai haji plus dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keberlanjutan Penyidikan

KPK akan terus melakukan penyidikan dan memanggil para saksi serta pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku.

Lobi Agen Travel ke Kemenag Berujung Korupsi Kuota Haji

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan lobi ke Kemenag setelah Indonesia dipastikan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Tujuan dari lobi ini adalah agar proporsi kuota tambahan untuk haji khusus dapat diperbesar.

Menurut Asep, para agensi perjalanan haji tidak melobi secara langsung ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi. Asosiasi ini kemudian menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji. Menurutnya, asosiasi tersebut memiliki pertimbangan ekonomis, yaitu bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Asep menjelaskan bahwa jika 20 ribu kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen. Artinya, hanya 1.600 kuota yang akan diterima. Namun, dengan adanya lobi, asosiasi berharap kuota tambahan tersebut dapat dibagi lebih besar.

Sebagai respons atas lobi tersebut, KPK mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kemenag. Hasil rapat tersebut menyepakati pembagian 20 ribu kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). Kesepakatan ini terjadi pada level bawah, sebelum mencapai pihak-pihak yang lebih tinggi.

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan. Pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

Pengusutan kasus kuota haji oleh KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK turut mencegah ke luar negeri pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sementara Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Pada Kamis pekan lalu, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK. Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi. Meskipun demikian, Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Ia hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.

Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Ia memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.

Surat Keputusan Menteri Agama sebagai Bukti Baru

Pada Senin (11/8/2025), Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa surat tersebut sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya. Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurutnya, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. Jika pengaturan kuota hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Drama Korea Mirip Beyond the Bar, Penuh Dinamika Hukum!

Drama Korea yang Menginspirasi dan Menggugah Jiwa

Jika kamu sedang mencari tontonan yang menghadirkan kisah-kisah penuh makna dan dinamika hubungan antar karakter, maka drama-drama berikut ini layak menjadi pilihan. Mereka memiliki kesamaan dengan Beyond the Bar, seperti perjuangan pengacara muda, mentor yang kuat, dunia hukum yang penuh dilema, serta hubungan kompleks di tempat kerja.

1. Witch at Court (2017)

Drama ini mengikuti Ma Yi Deum (Jung Ryeo Won), seorang jaksa yang tidak ragu menggunakan segala cara untuk memenangkan kasusnya. Ketika dipindahkan ke divisi kekerasan seksual, ia harus bekerja sama dengan Yeo Jin Wook (Yoon Hyun Min), jaksa idealis yang selalu mengutamakan prinsip dan kebenaran. Kombinasi dua karakter dengan nilai bertolak belakang ini menjadi inti dari dinamika cerita.

Seperti Beyond the Bar, drama ini juga menyoroti pertumbuhan karakter di tengah tekanan pekerjaan. Meski awalnya egois dan manipulatif, Ma Yi Deum perlahan berubah saat menghadapi realitas menyakitkan dalam kasus-kasus yang ia tangani. Hubungan mentor-rekan yang berkembang secara emosional serta perjuangan batin menghadapi sistem hukum yang tidak selalu adil membuat drama ini layak ditonton.

2. Diary of a Prosecutor (2019)

Drama ini menggambarkan keseharian para jaksa di kantor distrik Jinyoung. Lee Sun Woong (Lee Sun Kyun), jaksa yang cenderung santai dan realistis, harus bekerja sama dengan jaksa elite baru bernama Cha Myung Joo (Jung Ryeo Won). Myung Joo datang dari lingkungan elite dan sangat disiplin, membuat keduanya sering berselisih. Namun, seiring waktu, mereka mulai saling memahami cara kerja satu sama lain, dan hubungan kerja mereka berkembang menjadi kolaborasi yang efektif.

Kekuatan utama dari Diary of a Prosecutor adalah pendekatannya yang realistis dalam menggambarkan dunia hukum. Tidak semua kasus yang ditangani besar atau dramatis, tapi justru dari kasus-kasus biasa, penonton bisa melihat sisi kemanusiaan para jaksa dan tantangan sehari-hari mereka. Hubungan antara karakter senior dan junior yang berkembang dengan dinamis akan mengingatkan penonton pada hubungan Hyo Min dan Seok Hoon dalam Beyond the Bar. Drama ini cocok untuk kamu yang ingin menyaksikan drama hukum dengan nuansa ringan, penuh humor, tapi tetap menggugah.

3. Hyena (2020)

Drama ini mengikuti dua pengacara dengan latar belakang berbeda yang bertarung di dunia hukum korporat. Jung Geum Ja (Kim Hye Soo), pengacara jalanan yang cerdik dan gigih, harus berhadapan sekaligus bekerja sama dengan Yoon Hee Jae (Ju Ji Hoon), pengacara elite yang perfeksionis dan percaya diri. Hubungan mereka dipenuhi kompetisi, intrik, dan tarikan emosional yang kompleks.

Jika kamu menyukai karakter Hyo Min yang berani dan bertumbuh dalam tekanan di drakor Beyond the Bar, maka Geum Ja akan mencuri perhatianmu. Hyena menunjukkan bahwa kemampuan bertahan di dunia hukum tak hanya soal pengetahuan, tapi juga kecerdikan sosial. Sama seperti mentor Seok Hoon yang keras tapi membuka potensi Hyo Min di drakor Beyond the Bar, dinamika antara Hee Jae dan Geum Ja juga memunculkan pertumbuhan karakter yang menarik untuk diikuti.

4. Law School (2021)

Berlatar di kampus hukum prestisius, drama ini mengikuti para mahasiswa dan dosen mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Profesor Yang Jong Hoon (Kim Myung Min) adalah tokoh sentral dengan metode pengajaran keras dan kepribadian dingin, namun ia sangat berdedikasi untuk mendidik murid-muridnya menjadi pengacara yang berintegritas. Dalam perjalanan mencari kebenaran atas kasus pembunuhan yang melibatkan mereka, karakter-karakter utama tumbuh dan berubah.

Mirip dengan Beyond the Bar, drama ini menyoroti proses pertumbuhan karakter muda yang berada di bawah bimbingan mentor berkarakter kuat. Kisah ini juga memperlihatkan betapa hukum bukan hanya soal teori, tapi juga soal keberanian mengambil keputusan di saat genting. Law School menantang pemikiran penonton soal etika, keadilan, dan tanggung jawab moral, menjadikannya tontonan yang mengedukasi sekaligus menegangkan.

5. One Dollar Lawyer (2022)

Cheon Ji Hoon (Namgoong Min) adalah pengacara eksentrik yang hanya mengenakan biaya satu dolar untuk jasanya. Ia menangani kasus orang-orang kecil dan kerap melawan perusahaan besar serta pengacara ternama. Di balik sikap konyolnya, Ji Hoon memiliki masa lalu yang kelam dan prinsip hukum yang sangat kuat.

Seperti Kang Hyo Min dalam Beyond the Bar, Cheon Ji Hoon adalah tokoh yang tak biasa di lingkungan hukum, namun menunjukkan komitmen tinggi terhadap keadilan. Drama ini memberikan sentuhan humor dan sisi emosional yang kuat, serta menampilkan karakter mentor yang membuka mata juniornya terhadap makna sebenarnya dari menjadi seorang pengacara. Tontonan ini cocok untuk kamu yang mencari drama hukum yang humanis dan inspiratif.

6. May It Please the Court (2022)

Drama ini menyoroti dua pengacara dengan gaya kerja berbeda. Noh Chak Hee (Jung Ryeo Won), pengacara sukses yang terpaksa mengambil kasus pro bono, dan Jwa Si Baek (Lee Kyu Hyung), pengacara publik misterius dengan masa lalu kelam. Mereka bekerja sama dalam menyelesaikan kasus rumit sambil menghadapi konflik pribadi masing-masing.

Dinamika mentor dan rekan kerja dalam drama ini mengingatkan pada drakor Beyond the Bar, terutama dalam hal pembentukan karakter melalui pengalaman langsung di lapangan. Pertumbuhan profesional dan pemahaman terhadap sisi emosional klien menjadi titik kuat drama ini. Kekuatan cerita terletak pada narasi investigatif yang menyentuh, disertai pertanyaan mendalam tentang makna keadilan dan peran pengacara dalam masyarakat.

7. Good Partner (2024)

Drama Good Partner menghadirkan dinamika menarik antara dua pengacara wanita dari generasi yang berbeda. Cha Eun Kyung (Jang Na Ra), pengacara senior yang pragmatis dan dingin, serta Han Yu Ri (Nam Ji Hyun), pengacara muda yang idealis dan emosional. Mereka bekerja bersama di sebuah firma hukum khusus perceraian, menghadapi berbagai kasus rumit seputar hak asuh anak, kekerasan rumah tangga, dan konflik harta gono-gini.

Di balik penampilan profesionalnya, Eun Kyung sedang mengalami krisis rumah tangga sendiri, yang membuatnya bersikap sinis terhadap konsep pernikahan dan cinta. Sementara Yu Ri masih percaya bahwa hukum bisa menyembuhkan luka dan menyatukan kembali yang retak, sehingga sering berselisih dengan pendekatan Eun Kyung yang cenderung pragmatis dan keras.

Hubungan mereka yang awalnya penuh konflik secara bertahap berubah menjadi hubungan kerja yang saling menghargai. Seiring menangani berbagai klien dengan luka emosional dalam, Yu Ri mulai menyadari bahwa realitas hukum tidak selalu sejalan dengan idealisme yang ia pegang. Sementara itu, Eun Kyung perlahan membuka dirinya terhadap pendekatan yang lebih manusiawi, belajar kembali tentang empati dari koleganya yang lebih muda. Drama ini tak hanya menyuguhkan pertarungan di ruang sidang, tapi juga mengungkap lapisan emosional para pengacara yang kerap harus memendam perasaan pribadi demi profesionalisme. Seperti Beyond the Bar, Good Partner menyoroti pertumbuhan karakter lewat bimbingan senior-junior yang kompleks, dengan narasi yang menyentuh dan reflektif.