Arsip Tag: undang undang Undang

Pemangkasan 145 Aturan Pupuk Dorong Produksi Beras, Deregulasi Jadi Tren?

Deregulasi Aturan Pupuk Berdampak Positif pada Produksi dan Stok Beras

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melakukan deregulasi terhadap ratusan aturan yang berkaitan dengan penyaluran pupuk. Aturan-aturan tersebut dinilai rumit dan menyulitkan proses distribusi pupuk ke petani. Hasilnya, produksi beras meningkat, stok beras mencapai lebih dari 4 juta ton, harga stabil, serta kesejahteraan petani semakin meningkat.

Dalam pidato kenegaraannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk yang rumit. Ia menegaskan bahwa dampak positif dari deregulasi ini sudah terasa sejak awal tahun 2025. “Kita akan terus melanjutkan cerita sukses ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai pondasi kemandirian bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus mampu mencapai swasembada pangan, terutama untuk beras dan jagung. Menurutnya, harga yang stabil, petani yang makmur, nelayan yang sejahtera, serta konsumen yang aman adalah tujuan utama dari kebijakan pangan nasional.

Namun, berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada hari yang sama, kondisi harga beras nasional masih mengalami kenaikan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Presiden. Data menunjukkan bahwa harga rata-rata beras premium dan medium di tingkat konsumen melampaui harga eceran tertinggi (HET) di semua zonasi.

Perinciannya, harga beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp16.263 per kilogram, naik 9,15% dari HET nasional sebesar Rp14.900 per kilogram. Kenaikan ini terjadi di semua zonasi, yaitu zona 1 sebesar Rp15.454 per kilogram, zona 2 sebesar Rp16.579 per kilogram, dan zona 3 sebesar Rp19.440 per kilogram.

Sementara itu, harga rata-rata beras medium di tingkat konsumen juga melambung sebesar 16,05% dari HET Rp12.500 per kilogram, atau mencapai Rp14.506 per kilogram. Kenaikan ini terjadi di semua zonasi, yaitu zona 1 sebesar Rp13.889 per kilogram, zona 2 sebesar Rp14.599 per kilogram, dan zona 3 sebesar Rp17.665 per kilogram.

Menurut laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, distribusi pupuk dari pabrik ke petani membutuhkan tanda tangan dari 15 menteri, 30 gubernur, hingga 500 bupati sebelum akhirnya sampai ke kelompok tani (poktan). Dengan adanya deregulasi, proses distribusi pupuk kini dapat dilakukan langsung tanpa perantara.

“Alhamdulillah, pupuk yang tadinya langka dan sering diselundupkan serta dikorupsi sekarang bisa sampai ke desa-desa,” jelas Presiden. Meski begitu, beberapa daerah seperti Aceh masih mengeluhkan kekurangan pupuk. Namun, ia memastikan masalah tersebut akan segera diselesaikan.

Deregulasi Bakal Diperluas?

Pemangkasan regulasi terkait pupuk subsidi telah memberikan dampak positif pada peningkatan produksi dan stok beras. Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pemangkasan regulasi merupakan langkah penting agar pembangunan pertanian dapat berlangsung cepat, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kebijakan ekspor komoditas seperti kelapa dimudahkan karena harga pasar sedang tinggi, sementara impor bahan baku juga diperlonggar jika dibutuhkan untuk menstabilkan harga dan mendukung kesejahteraan rakyat.

“Yang dimaksud Presiden adalah mana yang menguntungkan rakyat Indonesia? Apapun modelnya, mau impor, mau ekspor, mana yang menguntungkan rakyat titik,” tegas Mentan.

Menurut Amran, seluruh regulasi harus dibangun atas dasar keberpihakan terhadap rakyat, tanpa kepentingan kelompok tertentu, dan fleksibel dalam menghadapi dinamika pangan serta perdagangan global yang terus berubah.

Deregulasi Di Sektor Lain

Deregulasi atau pemangkasan aturan juga dibutuhkan di sektor lainnya, misalnya di komoditas tembakau. Kalangan petani tembakau di Tanah Air mendesak deregulasi kebijakan pembatasan konsumsi rokok yang dinilai telah memicu anjloknya penjualan. Desakan ini muncul lantaran petani mulai mencemaskan serapan hasil panen yang minim dari kalangan industri pengolahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin, mengatakan aturan tersebut secara tidak langsung berdampak pada keberlangsungan usaha petani tembakau, meskipun secara formal menyasar industri hasil tembakau (IHT).

“Hampir semua regulasi itu terkesan tidak ada yang mengancam petani, tapi perusahaan yang diancam oleh peraturan itu. Sedangkan kita tahu bahwa 98% tembakau di Indonesia menjadi bahan baku rokok, jadi mau tidak mau kami akan ikut terdampak, walaupun tidak secara langsung,” kata Sahminudin.

22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan Diluncurkan

Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan pelaksanaan dari program ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 yang menjabarkan pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Definisi dan Pelaksanaan KUR Perumahan

Dalam peraturan tersebut, istilah “Kredit Program Perumahan” digunakan sebagai pengganti istilah “KUR Perumahan”. Pasal 1 menyatakan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit atau pembiayaan investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yaitu lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Penyalur harus memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak sedang dalam posisi diberhentikan sementara.

Dana untuk penyaluran Kredit Program Perumahan berasal dari Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Pemeriksaan calon penerima kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data tersebut berasal dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur Kredit Program Perumahan, dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit, sedangkan agunan tambahan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit. Subsidi ini dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Ada dua skema penyaluran, yaitu:

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
– Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan
– Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan seperti memiliki usaha produktif dan layak, nomor pokok wajib pajak, NIB, menjalankan usaha minimal 6 bulan, serta tidak terdapat informasi negatif.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000. Pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

Subsidi bunga diberikan selama jangka waktu kredit, dan besaran subsidi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penjaminan/pertanggungan bersifat opsional atau wajib tergantung nilai agunan.

2. Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
– Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
– Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 500.000.000. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika disepakati. Suku bunga efektif sebesar 6% per tahun, dengan subsidi bunga selama 5 tahun.

Penjaminan/pertanggungan wajib dilakukan, dan imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari subsidi bunga. Penerima kredit yang mengalami masalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan.

Dilema Asuransi Kesehatan Swasta dan Sistem Co-Payment

Sejarah dan Peran Asuransi dalam Sistem Hukum Indonesia

Asuransi adalah sistem pertanggungan yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi sekaligus melindungi nasabah dari berbagai risiko keuangan atau kerugian. Meskipun terdengar seperti konsep modern, asuransi sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang merupakan warisan dari masa penjajahan.

Saat ini, pengaturan asuransi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, aturan umum juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHD. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam surat edaran ini, dibahas mengenai co-payment, yaitu skema pembagian risiko antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.

Apa Itu Co-Payment?

Co-payment merujuk pada bentuk partisipasi peserta asuransi dalam membayar biaya layanan kesehatan. Menurut informasi dari OJK, co-payment diberlakukan sebagai upaya mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas). Dalam surat edaran tersebut, peserta asuransi kesehatan harus menanggung 10 persen dari total biaya yang diajukan. Namun, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimum biaya yang lebih tinggi, selama hal tersebut dicantumkan dalam polis.

Meski demikian, penerapan co-payment ini dinilai bertentangan dengan fungsi utama asuransi, yang seharusnya menjadi alat transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Pasal 246 KUHD menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan akibat suatu peristiwa tidak pasti.

Premi dan Batasan dalam Asuransi Kesehatan

Premi adalah bentuk kewajiban nasabah dalam membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang, sesuai dengan kondisi tertanggung. Premi menjadi dasar pengalihan risiko kesehatan kepada perusahaan asuransi. Untuk asuransi kesehatan, biasanya terdapat pemeriksaan kesehatan awal sebelum menentukan besarnya premi dan nilai pertanggungan.

Selain itu, dalam asuransi kesehatan biasanya terdapat dua jenis batasan: annual limit dan life limit. Annual limit adalah batasan nominal klaim yang bisa diajukan dalam setahun, sedangkan life limit adalah batasan total klaim sepanjang masa perlindungan. Batasan-batasan ini menjadi panduan nasabah dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kritik terhadap Penerapan Co-Payment

Penerapan co-payment dianggap tidak logis karena nasabah sudah memiliki kewajiban membayar premi dan menjalani batasan klaim yang telah ditentukan. Jika tujuan co-payment adalah mencegah overutilitas, maka seharusnya batasan yang sudah ada dalam polis cukup digunakan. Selain itu, asuransi swasta bukanlah bentuk asuransi wajib, sehingga nasabah bergabung dengan kesadaran penuh dan sepakat mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.

Menurut penulis, OJK sebaiknya tidak melanjutkan penerapan co-payment karena akan merugikan nasabah. Asuransi kesehatan swasta dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa beban tambahan yang tidak seimbang. Dengan adanya batasan klaim dan premi yang telah ditentukan, nasabah sudah diberi perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas untuk mempertimbangkan kepentingan nasabah dalam setiap regulasi yang dikeluarkan.

Kreator Musik Kecil dan Tantangan Hidup di Atas Kebijakan Royalti

Kehidupan Kreator Musik Digital di Tengah Regulasi yang Membingungkan

Malam itu, seorang penyanyi muda duduk di kamar kosnya. Hanya ditemani gitar akustik dan lampu meja kecil, ia memulai siaran langsung di TikTok. Penontonnya tidak banyak, hanya sekitar 20 orang tapi setia mengirim gift virtual. Sebagian penonton meminta lagu-lagu populer untuk dinyanyikan. Ia menuruti, bukan demi melanggar hukum, tapi karena itu yang membuat audiensnya bertahan. Bagi banyak orang seperti dia, live streaming adalah sumber penghasilan utama.

Gift yang terkumpul setiap malam cukup untuk membayar kos, makan, dan biaya hidup harian. Ia bukan artis besar, bukan pencipta lagu, bahkan belum merilis karya orisinal. Tapi ia bekerja menghibur orang, membangun komunitas, dan meniti mimpi di industri musik. Lalu muncul penerapan aturan bahwa semua penggunaan lagu, termasuk di live streaming, bisa dikenai royalti. Bahkan di Indonesia, sudah ada kreator yang dikenai sanksi dan denda karena membawakan lagu populer tanpa izin di platform digital. Pertanyaannya: kalau semua kena royalti, kreator musik kecil mau hidup dari apa?

Era Baru Musisi Digital

Ya, kita bisa menyebut ini adalah era baru musisi digital. Fenomena musisi digital di TikTok, Instagram, dan YouTube bukan lagi tren sementara. Platform ini melahirkan gelombang baru penyanyi, gitaris, bahkan band rumahan yang menjangkau audiens lebih luas dari panggung konvensional. Bedanya, mereka memulai dari nol, tanpa label besar, tanpa kontrak manajemen. Mereka memanfaatkan fitur live streaming untuk membangun basis penggemar dan mendapatkan penghasilan langsung, biasanya lewat gift virtual atau donasi.

Banyak dari mereka adalah wedding singer yang kehilangan panggung saat pandemi, musisi kafe yang mencoba memperluas audiens, penyanyi kampung yang kini bisa menghibur orang dari Sabang sampai Merauke tanpa harus keluar rumah. Bagi mereka, membawakan lagu populer adalah cara paling efektif menarik penonton. Lagu yang familiar membuat audiens betah dan berinteraksi.

Regulasi yang Kaku

Bergulirnya kasus ini juga menandakan regulasi yang kaku. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021. Intinya, setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Memang aturan ini lahir untuk melindungi hak pencipta lagu, dan itu sah. Masalahnya, regulasi ini sejak awal lebih banyak disusun untuk dunia fisik—seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, atau event besar yang jelas-jelas memanfaatkan musik sebagai daya tarik usaha dan menghasilkan keuntungan langsung. Sementara di dunia digital seperti live streaming TikTok atau Instagram, karakter industrinya sangat berbeda: tidak ada panggung fisik, penghasilan kreator sering kali kecil dan tidak menentu, interaksi berlangsung spontan, dan skalanya cenderung mikro.

Apakah Beban Royalti Sudah Proporsional?

Jika diinterpretasikan secara kaku, seorang penyanyi rumahan yang live di TikTok sambil membawakan lagu populer demi gift kecil pun bisa dikategorikan sebagai “penggunaan komersial” dan terkena kewajiban bayar royalti. Ada prinsip sederhana dalam kebijakan publik: beban harus proporsional dengan kapasitas (gaya pikul). Dalam peraturan teknis, tarif royalti memang tidak selalu sama. Hotel, kafe, konser, atau bioskop memiliki skema tarif yang berbeda sesuai karakter usahanya, bahkan ada keringanan bagi UMKM.

Namun, ketika model tarif yang dirancang untuk usaha fisik berskala besar diterapkan secara kaku pada penyanyi rumahan di live streaming dengan penonton 50 orang, rasa keadilannya tetap dipertanyakan. Skema yang berlaku di dunia fisik belum tentu relevan untuk ekosistem digital yang skalanya mikro dan penghasilannya tidak menentu.

Dilema Regulasi yang Tidak Jelas

Jika memang sudah dibedakan dalam kebijakan, bagaimana mekanismenya? Siapa yang menentukan batasnya, dan dari mana data penghasilan kreator bisa diverifikasi? Di sinilah dilemanya. Tanpa mekanisme yang jelas, niat melindungi pencipta lagu bisa berubah menjadi beban yang mematikan ekosistem kreator kecil.

Kreator musik kecil biasanya beroperasi dengan modal minim. Mereka mengandalkan peralatan sederhana seperti laptop, HP, mikrofon seadanya. Penghasilan mereka fluktuatif, kadang bahkan tak sampai UMR. Jika beban royalti diberlakukan tanpa membedakan skala usaha, ada risiko besar mereka akan berhenti tampil. Dan jika itu terjadi, kita akan kehilangan lapisan kreator yang selama ini menjadi sumber regenerasi talenta musik di Indonesia.

Kehilangan Ruang Kreatif

Matinya kreator pemula bukan lagi ancaman abstrak, tanda-tandanya sudah terlihat. Setelah berita sanksi royalti ini viral, saya mencoba menelusuri beberapa live TikTok. Benar saja, pembicaraan yang muncul di kolom komentar adalah rasa takut untuk menyanyikan lagu populer. Bahkan ada kreator yang memilih hanya membawakan lagu daerah atau karya lokal yang jarang dikenal, semata-mata untuk menghindari risiko. Kreativitas yang tadinya cair dan bebas berubah menjadi penuh waswas. Padahal, daya tarik utama banyak kreator pemula justru terletak pada keberanian mereka membawakan lagu-lagu yang akrab di telinga publik.

Ancaman Kepada Regenerasi Musik

Banyak musisi besar hari ini berawal dari membawakan lagu orang lain. Cover version adalah “sekolah” bagi musisi mempelajari aransemen, mengasah teknik, membangun kepercayaan diri di depan publik. Jika ruang itu ditutup atau dipersempit dengan biaya yang tak terjangkau, perjalanan kreator menuju panggung yang lebih besar akan terhenti sebelum dimulai.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebijakan ini berpotensi menciptakan jurang yang makin lebar. Pelaku besar seperti label musik, penyelenggara event, atau kafe ternama mungkin tak kesulitan membayar lisensi. Sebaliknya, kreator kecil yang pendapatannya pas-pasan akan terjebak pada pilihan sulit: menghentikan karyanya atau terus berkarya dengan bayang-bayang melanggar aturan. Akibatnya, penegakan hukum menjadi timpang dan cenderung hanya menjerat mereka yang mudah diakses atau viral di media.

Kekhawatiran ini muncul juga karena penegakan hukum cenderung hanya menjangkau mereka yang mudah diakses atau kebetulan viral di media, sementara pelanggaran serupa di tempat lain luput dari perhatian.